Yuk Mengenal Pemilihan Hakim Agung

Semangkadaunsirih-Hai Teman, pernah mendengar sebutan hakim agung, tentu pernah dong, apalagi menjelang pemilihannya ramai sekali dengan berbagai persyaratannya. Tapi, ada tapinya saya sendiri tidak tahu apa yang dimaksud dengan hakim agung, kerjaannya apa dan el el. Apalagi saya tidak memahami tentang hukum,...belajar bro, iya ini saya cari tulisan-tulisan yang berkaitan dengan mengenal putusan MK mengenai pemilihan Hakim Agung, bisa menambah pengetahuan bagi saya. Apalagi kalau manteman berkenan membacanya.

Kedudukan hakim agung di lembaga peradilan dituangkan dalam pengaturan tentang mahkamah agung, Yakni UUMA Pasal 5 angka (2) UU MA yang mengatur bahwa: ‘hakim anggota mahkamah agung adalah hakim agung’. 1)
Pada perekrutan hakim agung oleh komisi yudisial, ditentukan persyaratan yang berbeda bagi calon hakim agung yang berasal dari hakim karier dan yang berasal dari non karier. Perbedaan persyaratan tersebut adalah :

A. Bagi calon yang berasal dari hakim karier : berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun Menjadi hakim, termasuk 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi dengan melampirkan bukti-bukti, antara lain surat pernyataan melaksanakan tugas dari atasannya;

B. Bagi calon hakim agung yang berasal dari akademisi atau non karier:berpengalaman di bidang hukum dapat ditunjukkan dengan persyaratan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum bagi calon hakim agung yang berasal dari nonkarier dengan melampirkan keterangan tertulis dari organisasi terkait; 1)

Hakim agung dipilih dari hakim karier dan non karier, profesional atau akademisi. Mahkamah agung memiliki hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi. Tugas hakim agung adalah mengadili dan memutus perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (pk). 2)

Sempat heboh di media sosial mengenai Siapakah Polisi Baik Jujur dan Profesional? 

Dalam konteks penegakan hukum dan keadilan di indonesia, hakim agung memiliki tugas mulia sebagai pengawas #internal tugas hakim dalam pengadilan. Hal ini mengingat Hakim Agung yang berada dalam institusi mahkamah agung adalah juga seorang hakim, maka menurut undang-undang, hakim agung berhak melakukan pengawasan terhadap kinerja hakim dalam proses pengadilan, demi hukum dan keadilan. 2)

Namun tak ayal apa yang diungkap oleh kepala biro seleksi hakim komisi yudisial (ky) Heru Purnomo menyebutkan, ada beberapa asumsi yang menjadikan orang enggan mendaftar menjadi calon hakim agung. Di antaranya, kenaikan gaji hakim tinggi yang berimbas pada lebih besarnya gaji hakim tinggi dibanding hakim agung. Akibatnya, ada kecenderungan seorang hakim memilih untuk tetap menjadi hakim tinggi dibanding mendaftar untuk duduk di kursi hakim agung. Hakim tinggi kini bergaji rp40 juta, sementara hakim agung rp30 juta. 3)

Jadi beberapa kejadian kemarin-kemarin apakah karena penghasilan yang kurang, permainan politik kalau bahasa tetangga saya, atau karena keinginan mengikuti hawa nafsu-nya, hanya mereka yang tahu...

Referensi: 
1) Upaya Peningkatan Kualitas Putusan Hakim Agung Dalam Mewujudkan Law And Legal Reform Oleh Nunuk Nuswardani 
2) Fungsi Mahkamah Agung Sebagai Pengawas Internal Tugas Hakim Dalam Proses Peradilan Oleh  Kevin Angkouw
3) Majalah Ky Edisi Edisi September - Oktober 2013

Semoga bermanfaat.
Salaman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Dia Penyakit Dari Bahaya Merokok

Usaha Mencegah Penyakit Batu Ginjal Kambuh